Kamis, 09 Februari 2017

Anggota Polsek Katikutana dan Buser Polres Sumba Barat Berhasil Tangkap Pelaku Illegal Logging


  Letak wilayah geografis Sumba yang berbukit dan berjajar hutan disepanjang jalan merupakan pesona serta kekayaan sumber daya alam yang dimiliki masyarakat Sumba. Namun sayang, banyak oknum yang sering melakukan penebangan liar atau illegal logging akan kekayaan sumber daya alam berupa kayu untuk meraup keuntungan pribadi semata tanpa mengindahkan dampak dan kerugian yang dihasilkan dari kejahatan yang telah mereka lakukan. Tak berdiam diri atas maraknya penebangan liar atau illegal logging ini, pemangku hukum wilayah Polres Sumba Barat telah berhasil menggagalkan dan melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) unit truk yang memuat kayu tanpa dilengkapi surat-surat / dokumen yang sah pada hari Rabu 8 Februari 2017 sekitar pukul 21.00 Wita.
  Truk SK dengan No. Pol : DK 9582 JK yang dikemudikan oleh KRISTOFEL  TURUGEGIJAWA, 26 tahun, Kristen Protestan, alamat Jeluk Desa Cendana Barat Kecamatan Mamboro Kabupaten Sumba Tengah ini mengangkut kayu sebanyak 2 (dua) kubik balok ukuran 6 12. Dengan pemilik kayu-kayu tersebut adalah SAINGO WENA, 27 tahun, Kristen Protestan, tani, alamat Kalisa Desa Pondok Kecamatan Umbu Ratunggay Barat Kabupaten Sumba Tengah. Bertindak sebagai pendamping sopir truk adalah MARTEN UMBU LAGA, 25 tahun, Kristen Protestan, alamat Jeluk Desa Cendana Barat Kecamatan Mamboro Kabupaten Sumba Tengah. Penangkapan bermula sekitar pukul 21.00 Wita ketikaa anggota Polsek Katikutana bersama anggota Buser Polres Sumba Barat yang mana telah mendapat informasi terkait truk yang mengangkut kayu-kayu itu, langsung melakukan penghadangan dan pemeriksaan atas muatan yang mereka bawa. Dan ternyata muatan kayu sebanyak 2 (dua) kubik balok ukuran 6 12 ini merupakan hasil penebangan liar atau illegal logging yang tanpa dilengkapi surat-surat / dokumen yang sah. Kayu-kayu ini dimuat dari Kalisa Desa Pondok Kecamatan Umbu Ratunggay Barat oleh pemilik dengan menyewa truk SK No. Pol : DK 9582 JK, dan hendak dijual oleh pemiliknya ke Desa Anakalang Kecamatan Katikutana Kabupaten Sumba Tengah. Aksi penebangan liar atau illegal logging ini ternyata bukan kali pertama dilakukan oleh si pelaku / pemilik kayu, melainkan ini merupakan aksi yang kesekian kalinya dan lumayan sering dilakukan oleh pelaku. Dan ini bisa dibuktikan melalui penemuan percakapan via sms yang dilakukan pelaku melalui HPnya yang telah disita, dimana disitu ditemukan banyak percakapan terkait pemesanan kayu. Dengan kejadian ini, Unit Intelkam Polsek Katikutana akan terus melakukan monitoring dan deteksi guna menuntaskan kasus penebangan liar atau illegal logging ini, dengan harapan tidak terulang kembali. (09022017ressb.doc)

Tidak ada komentar:

Selain Tinjau Vaksinasi, Kapolri Saksikan Langsung Donor Plasma Konvalesen

Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan tinjauan vaksinasi di Polda NTT sekaligus menyaksikan langsung donor plasma konvale...